DAMPAK EKSPANSI RITEL WARALABA TERHADAP UMKM DI PASAR TRADISIONAL POLEWALI MANDAR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak ekspansi ritel waralaba terhadap keberlangsungan pasar tradisional di Kabupaten Polewali Mandar dan menganalisis efektivitas Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum (socio-legal approach) dan pendekatan perundang-undangan (statutory approach). Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pelaku usaha ritel modern, pedagang pasar tradisional, dan observasi lapangan terkait kepatuhan zonasi serta jam operasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Dampak ekspansi ritel modern di Kabupaten Polewali Mandar di satu sisi memicu penurunan omzet pedagang tradisional akibat pergeseran preferensi konsumen terhadap kenyamanan, kepastian harga, dan legalitas administratif; namun di sisi lain, pasar tradisional tetap menunjukkan resiliensi melalui keunggulan komparatif pada komoditas pangan segar dan fleksibilitas tawar menawar yang ada. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah daerah dapat melakukan sinkronisasi perizinan yang ketat, pengawasan lapangan yang konsisten, serta pendampingan teknis bagi produk lokal agar regulasi dapat berfungsi sebagai instrumen proteksi ekonomi yang baik.
Copyright (c) 2026 Muhammad Sain, H. Sudirman Rahman, H. Abdul Qahar, Zainuddin Zainuddin, Aan Aswari, H. Rustan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. Diterbitkan Oleh Program Studi Pendidikan Ekonomi STKIP Bima. Jln. Piere Tendean Kel. Mande Kota Bima. Kode POS 84119Tlpn. (0374) 43195/42801





