PERAN BANK INDONESIA TERHADAP PELAKSANAAN KLIRING ANTAR BANK

  • Yuni Y Simanullang Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Royen P Munthe Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Opsinar AT Aritonang Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Berbi Canca Sitompul Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Pita Artauli Sitorus Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Christnova Hasugian Universitas HKBP Nommensen Medan
  • E. Hamonangan Siallagan Universitas HKBP Nommensen Medan
Keywords: Bank Indonesia, Kliring.

Abstract

Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki peran Bank Indonesia sebagai bank pelaksana kliring antar bank. Dengan menerapkan metode penelitian normatif, kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut: Dengan pelaksanaan kliring yang diatur oleh Bank Indonesia, perhitungan hutang-piutang antar bank dapat dilakukan dengan lebih mudah, menghemat tenaga, waktu, dan biaya. Pelaksanaan kliring bertujuan untuk memajukan dan memperlancar pembayaran uang giral dengan cara yang mudah, aman, dan efisien, serta untuk memastikan kepercayaan setiap nasabah. Dalam pelaksanaan kliring, perhitungan warkat antar bank dan perhitungan warkat yang berada dalam wilayah kliring antar cabang selalu diperhatikan. Persyaratan penting bagi peserta kliring termasuk bank-bank yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia, memenuhi syarat sebagai peserta kliring, membuka rekening koran di Bank Indonesia, dan wajib menyetorkan saldo jaminan kliring.

Published
2024-01-30
How to Cite
Simanullang, Y. Y., Munthe, R. P., Aritonang, O. A., Sitompul, B. C., Sitorus, P. A., Hasugian, C., & Siallagan, E. H. (2024). PERAN BANK INDONESIA TERHADAP PELAKSANAAN KLIRING ANTAR BANK. Jurnal PenKoMi : Kajian Pendidikan Dan Ekonomi, 7(1), 315-319. https://doi.org/10.33627/pk.v7i1.1781