PERLINDUNGAN HUKUM LESSOR TERHADAP PRAKTIK PENGALIHAN OBJEK LEASING SECARA ILEGAL OLEH LESSEE DI KOTA MAKASSAR

  • Dewi Johoriah Lahaking UMI Makassar
  • Nurul Qamar Universitas Muslim Islam
  • H. Abdul Qahar Universitas Muslim Islam
  • H. Askari Razak Universitas Muslim Islam
  • Hj. Sri Lestari Poernomo Universitas Muslim Islam
  • H. Rustan Universitas Muslim Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum bagi lessor terhadap praktik pengalihan objek leasing secara ilegal oleh lessee di Kota Makassar, serta mengidentifikasi faktor dan modus operandi terhambatnya proses eksekusi lapangan. Menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, data dikumpulkan melalui studi dokumen hukum dan wawancara mendalam bersama praktisi hukum, perusahaan pembiayaan, dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum bagi lessor di Kota Makassar mengalami kesenjangan yang signifikan. Perlindungan hukum preventif melalui penyusunan kontrak baku (pacta sunt servanda) dan sertifikat jaminan fidusia sudah dirancang sangat kuat. Namun, perlindungan hukum represif mengalami kelumpuhan di tingkat eksekusi lapangan pasca-lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang mewajibkan penetapan Pengadilan Negeri jika lessee keberatan. Kondisi ini diperparah oleh modus operandi lessee berupa penyembunyian aset (lost unit), gadai gelap bawah tangan, penggunaan identitas fiktif, serta adanya kekosongan hukum materiil (rechtsvacuum) akibat absennya kodifikasi hukum setingkat Undang-Undang yang khusus mengatur lembaga leasing. Akibatnya, angka sengketa alat berat yang menggantung di Makassar secara konsisten meningkat hingga mencapai 40% pada tahun 2025, yang menimbulkan kerugian finansial masif bagi lessor akibat depresiasi nilai aset serta mendegradasi kepastian hukum investasi di sektor infrastruktur dan pertambangan Sulawesi Selatan.

Published
2026-06-23
How to Cite
Lahaking, D., Qamar, N., Qahar, H. A., Razak, H. A., Poernomo, H. S., & Rustan, H. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM LESSOR TERHADAP PRAKTIK PENGALIHAN OBJEK LEASING SECARA ILEGAL OLEH LESSEE DI KOTA MAKASSAR. Jurnal PenKoMi : Kajian Pendidikan Dan Ekonomi, 9(2), 158-168. https://doi.org/10.33627/pk.v9i2.4511