PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN DALAM KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL OLEH JULIARI BATUBARA DI ERA PANDEMI COVID-19

  • Muhammad Agus Hardiansyah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Nurul Hayat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Anas Tasya Damayanti Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Daffa Aqiilah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Desty D. Liana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Elseu Salsabila Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Rama Shaquilla Brilyando Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Wardah Alivia Wikanti Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Keywords: Penyalahgunaan, Kekuasaan, Korupsi Bantuan Sosial, Juliari Batubara

Abstract

Penyebaran wabah Covid-19 yang berkembang begitu pesat, mengakibatkan banyak permasalahan yang saling terhubung. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan mengenai penyalahgunaan kekuasaan dalam korupsi dana bantuan sosial oleh Juliari Batubara di era pandemi covid-19 dan mengetahui faktor penyebabnya. Metode yang digunakan oleh peneliti yaitu studi kepustakaan dengan teknik pengumpulan data melalui literatur, buku, artikel, jurnal dan sumber lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat. Hasilnya menunjukan bahwa seorang menteri sosial yang bernama Juliari Batubara yang seharusnya memiliki kewajiban memberikan jaminan dan perlindungan social namun sebaliknya ia malah melakukan tindak korupsi dana bantuan sosial. Akibat perbuatannya yang merugikan negara tersebut, Juliari Batubara dikenakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 KUHP. Berdasarkan kasus korupsi tersebut, maka teori yang relavan yakni Teori kekuasaan Michael Foucault, Teori Cost-Benefit, dan Teori GONE.

References

Aji, D. R. K., & Mahyani, A. (2022). Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (Pkh). Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(3), 1090-1107.

CNN. (2021). Jejak Juliari, Menteri Korupsi Uang Jatah Rakyat Kala Pandemi. CNN Indonesia.

Kamahi, U. (2017). Teori Kekuasaan Michel Foucault: Tantangan Bagi Sosiologi Politik. Jurnal Al-Khitabah, 3(1), 117–133.

Lokbere, D., Dewi, A. S. L., & Suryani, L. P. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pada Kegiatan Bantuan Sosial Covid 19. Jurnal Analogi Hukum, 3(3), 300-304.

Marzuki, C. V. S., Pasalbessy, J. D., & Patty, J. M. (2021). Aspek Melawan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penyaluran Bantuan Sosial Di Masa PSBB. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(7), 672-678.

Noerkaisar, N. (2021). Efektivitas Penyaluran Bantuan Sosial Pemerintah Untuk Mengatasi Dampak Covid-19 Di Indonesia. Jurnal Manajemen Perbendaharaan, 2(1), 1–21.

Susilo, B. (2022). Paham Teori Penyebab Korupsi, Paham Memberantasnya. Kemenkeu Learning Center.

Syaukani, A. S. (2021). Lahirnya False Leader Di Era Pandemi Covid-19: Studi Problematika Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Tahun 2020.

Setiawan, I., & Jesaja, C. P. (2022). Analisis Perilaku Korupsi Aparatur Pemerintah Di Indonesia (Studi pada Pengelolaan Bantuan Sosial Di Era Pandemi Covid-19). Jurnal Media Birokrasi, 33-50.

Widodo, G., & Sa’adah, N. (2019). Upaya Melepas Budaya Korupsi Yang Telah Mengakar Di Partai Politik Republik Indonesia. Parlev Journal Of Law, 2(2), 119–130.

Published
2023-06-19