POLA INTERAKSI SOSIAL DAN KONFLIK AGRARIA ANTARA MASYARAKAT ADAT CEK BOCEK DENGAN PT. AMNT DI SUMBAWA

  • Sumitro Sumitro Universitas Negeri Makassar (UNM)
  • Idham Irwansyah Universitas Negeri Makassar (UNM)
  • Syukurman Syukurman STKIP BIMA
Keywords: Interaksi Sosial, Konflik Agraria, Masyarakat Adat

Abstract

Pola interaksi sosial merujuk pada aturan, struktur, atau pola yang mengatur bagaimana individu atau kelompok berinteraksi satu sama lain dalam konteks sosial. Konflik agraria tersebut berdampak negatif pada kehidupan masyarakat adat Cek Bocek, termasuk ancaman terhadap kedaulatan tanah adat dan mata pencaharian tradisional mereka. Masyarakat adat merujuk kepada kelompok-kelompok manusia yang memiliki hubungan erat dengan tanah, wilayah, dan sumber daya alam tertentu. Masyarakat adat umumnya telah menghuni suatu wilayah atau teritorial tertentu selama berabad-abad. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola interaksi sosial antara masyarakat adat Cek Bocek dan PT. AMNT Sumbawa berlangsung secara hegemonik. PT. AMNT memiliki akses dan kontrol yang lebih besar terhadap sumber daya ekonomi, politik, dan sosial yang penting dalam masyarakat adat Cek Bocek. Mereka memanfaatkan keunggulan ini untuk mempertahankan posisi dominan atas masyarakat adat Cek Bocek. PT. AMNT memiliki kontrol atas sumber daya alam yang bernilai ekonomi, seperti emas atau lainnya di lahan yang dikuasai, dan menggunakan kekuatan ekonomi dan politik untuk memaksa norma-norma dan nilai-nilai masyarakat adat Cek Bocek di Sumbawa

References

Alghazali, M. S. D., Siagian, A. W., & Fajar, H. F. (2023). Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Masyarakat Adat Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(3), 260-273.

Angrayni (2023) Hak Mengusai Negara dalam Pengaturan Sumber Energi Baru dan Terbarukan. Eksekusi, 5(1), 42-61.

Aritonang, M. (2023). Perubahan Interaksi Sosial Pada Lansia Dengan Penyakit Kronis. Jik Jurnal Ilmu Kesehatan, 7(1), 104-110.

Armies, J., Verauli, A., & Baiquni, M. I. (2022). Urgensi Perlindungan Hak Kepemilikan Atas Tanah Masyarakat Adat di Wilayah Ibu Kota Negara Nusantara. Recht Studiosum Law Review, 1(2), 14-27.

As' ad, M. U., Barsihanor, B., Sobirin, S., & Hergianasari, P. (2023). Oligarki dan Jaringan Patronase: Dinamika Kebijakan Pertambangan Batu Bara di Kabupaten Tanah Bumbu. Politika: Jurnal Ilmu Politik, 14(1), 1-17.

Aslama, A., Sari, E. N., Sa’adah, R., Santria, S., & Nurpratiwi, H. (2023). Konflik Agragria di Tulungagung dan Penyelesaiannya Secara Hukum. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, 3(2), 197-207.

Dewi, A. B., & Bima, A. A. N. A. W. (2023). Adaptasi Masyarakat Adat Terhadap Modernitas. Jurnal Ilmiah Cakrawarti, 6(1), 130-140.

Firdaus, M. A. (2023). Dampak Sosial Konflik Agraria.

Gelu, K. O., Yohanes, S., & Kosmas, E. (2023). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 Terhadap Eksistensi Masyarakat Hukum Adat. COMSERVA, 3(02), 407-417.

Gunawan, J. (2022). Implementasi Peraturan Desa Lawin No. 1 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(8), 3243-3251.

Gunawan, J. tt. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Sumbawa. Menggaungkan Suara Marginal, 3.

Gunawan, J., & Irawansyah, I. (2018). Dinamika Kepemilikan Tanah Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury. Kemudi: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3(1), 149-172.

Hasanah, N., Karta, I. W., Rachmayani, I., & Suarta, I. N. (2023). Interaksi Sosial Anak Korban Perceraian di Desa Kombo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima. Journal of Classroom Action Research, 5(1), 155-162.

Hidayat, R. (2023). Konflik Agraria Masyarakat Adat dalam Pemindahan Ibu Kota Negara. Prosiding Konferensi Nasional Sosiologi (PKNS), 1(1), 140-151.

Pulungan, M. S. (2023). Menelaah Masa Lalu, Menata Masa Depan: Sejarah Hukum Tanah Ulayat dan Model Penanganan Konflik Sosialnya. Undang: Jurnal Hukum, 6(1), 235-267.

Safitri, M., & Hamid, I. (2023). Kontstasi Paradigma Ekologi Politik dalam Konflik Agraria. Padaringan (Jurnal Pendidikan Sosiologi Antropologi), 5(02), 106-116.

Singkil. (2023). Interaksi Masyarakat Kristen terhadap kegiatan Keagamaan Islam di Desa Peertabas Kecamatan Simpang.

Tribe, S. S. A. D. (2023) Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Suku Anak Dalam Sumatera Selatan.

Published
2023-06-07