Pergeseran Formulasi Kekuasaan Legislasi Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Yasser Arafat Universitas Nggusuwaru
Keywords: Pergeseran Formulasi Kekuasaan, Legislasi Pasca Amandemen

Abstract

Amanademen UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan sebanyak 4 kali sejak tahun 1999 (19 Otober), amandemen kedua 2000 (18 Agustus), amandemen ketiga (10 Nopember 2001) dan amademen IV (10 Agustus) telah memberi dmpak besar bagi perubahan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia guna  mempertegas pemisahan kekuasaan (separation of power) atau pembagian kekuasaan (distribution of power) sebagai respon dari tuntutan reformasi konstitusi yang disuarakan oleh berbagai kalangan, baik kalangan akademisi, intelektual,  mahasiswa dan professional guna menjamin tegaknya  negara hukum demokratis serta perlindungan terhadap HAM. Amandemen UUD NRI tahun 1945 sekaligua upaya membatasi kekuasaan eksekutif dan memperkuat fungsi legislasi DPR agar terciptanya fungsi check and balances.

References

Aryani, N. M., & Hermanto, B. (2018). Rekonstruksi Kejelasan Kedudukan Wakil Presiden dalam Kerangka Penguatan dan Penegasan Sistem Presidensiil Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 15, 91-101.

Hermanto, B. (2023). Formulasi Pengaturan Undang-Undang Berbasis Omnibus Legislation Terhadap Penguatan Hak Asasi Manusia. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 292-306.

Kusumaningtyas, D. Y. P. (2018). Problematika Model Perencanaan Pembangunan Nasional Pasca-Amandemen Undang-Undang Dasar Negara. Ummul Qura Jurnal Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan, 11(1), 1-15.

Musana, A. (2020). Kekuasaan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 The Legislative Power of the House of Representatives after the Amendment to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.

Nurhayati, N., Mayasari, E., Nu’ma, A. N. F., & Laksana, Y. D. (2022). Kedaulatan Negara Indonesia: Makna dan Implementasi Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945. Amnesti Jurnal Hukum, 4(1), 44-61.

Rusdyanto, S. (2022). Rekontruksi Regulasi Pemilihan Kepala Daerah Pasca Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Berbasis Nilai Keadilan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung).

Rishan, I. (2020). Risiko Koalisi Gemuk dalam Sistem Presidensial di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 219-240.

Renaldo, M. F. R. (2022). Implikasi Kedudukan, Tugas Dan Wewenang Mpr Sebelum Dan Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara).

Sugiman, S. (2020). Fungsi Legislasi Dpr Pasca Amandemen UUD Nkri 1945. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2).

Zuhri, B. (2020). Peranan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pembentukan Undang-Undang Menurut Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Setelah Amandemen. Jurnal Ensiklopedia, 3(5).

Published
2024-06-20