13 Wasiat Abah Guru Sekumpul: Implementasi Konseling Sufistik Dalam Ketahanan Keluarga di Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan

  • Muhammad Ilham Ramadhan UIN Sunan Gunung Djati, Bandung
  • Ahmad Sarbini UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, Indonesia
  • Dadang Ahmad Fajar UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, Indonesia
Keywords: Konseling Sufistik, 13 Wasiat, Guru Sekumpul, Ketahanan Keluarga

Abstract

Tingginya angka perceraian di Kabupaten Banjar, yang sebagian besar dipicu oleh perselisihan dan komunikasi yang buruk, menuntut adanya pendekatan konseling yang lebih mendalam dan berbasis nilai spiritual. Penelitian kualitatif deskriptif ini bertujuan untuk mengeksplorasi implementasi konseling sufistik berbasis 13 Wasiat Abah Guru Sekumpul yang dilakukan oleh para ulama di Kabupaten Banjar melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para ulama mengintegrasikan trilogi keilmuan (Tauhid, Fiqih, dan Tasawuf) dengan nilai-nilai dalam 13 Wasiat tersebut, seperti berbaik sangka, manis muka, dan memaafkan, sebagai instrumen aktif untuk meredam konflik keluarga. Pendekatan yang digunakan meliputi internalisasi sifat "Tugul" (ketekunan) dan sabar, penggunaan komunikasi adaptif dua arah, serta restrukturisasi kognitif berbasis kemaslahatan keluarga dan proses takhalli (pembersihan diri). Sosok Abah Guru Sekumpul diposisikan sebagai model ideal yang menyelaraskan aspek lahiriah dan batiniah bagi para jemaah. Kesimpulannya, konseling sufistik ini efektif dalam meningkatkan ketahanan keluarga dengan menjadikan spiritualitas sebagai fondasi utama untuk mencapai

References

Afifah, J. (2024). Implementasi Konseling Sufistik Pada Kesiapan Mental Para Calon Pengantin Di KUA Tanjung Bintang. UIN Raden Intan Lampung.

Alwi Arafat, Z., & Herman, H. (2023). Bimbingan Keluarga Sakinah dalam Mewujudkan Ketahanan Keluarga (Studi Bimbingan Konseling Di Pusat Layanan Keluarga Sejahtera Potre Koneng Sumenep). The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 4(1), 1–17. https://doi.org/10.51675/jaksya.v4i1.433

AM, M. (2022). KH. Muhammad Zaini Abdul Ghani: Di Martapura Kalimantan Selatan (1942-2005). Antasari Press.

Buchori, A., Lestari, T. K., Mutmainnah, N., Lail, F., & Zaidir, Z. (2024). Solusi Al-Qur’an Dalam Mewujudkan Ketahanan Keluarga Melalui Pendidikan Karakter. Al-Qalam: Jurnal Kajian Islam Dan Pendidikan, 16(1), 178–185. https://doi.org/10.47435/al-qalam.v16i1.2996

Hartati, R. (2024). K.H. Muhammad Zaini Abdul Ghani (Guru Sekumpul) dan Kontribusi Pemikiran Dakwahnya Di Kalsel. https://nursyamcentre.com/artikelx/khazanah/kh_muhammad_zaini_abdul_ghani_guru_sekumpul_dan_kontribusi_pemikiran_dakwahnya_di_kalsel

Hasriana, N. (2020). Internalisasi Nilai-Nilai Religius Dan Implikasinya Terhadap Karakter Murid Di SDN 117 Inpres Kurusumange Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros. Universitas Muhammadiyah Makassar.

Hiswanti, Saputra, R. S., Pranawukir, I., & Alfazla. (2025). Model komunikasi adaptif guna mendukung proses pembelajaran bagi penyandang disabilitas fisik di pendidikan dasar. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 6(1), 326–338. https://doi.org/10.33474/jp2m.v6i1.23409

Kholik, A. (2019). Konsep Keluarga Sakinah, Mawaddah dan Rahmah dalam Perspektif Hukum Islam. Masile: Jurnal Studi Ilmu Keislaman, 1(1), 108–126.

Maimun, Toha, M., & Arifin, M. (2019). Fenomena Tingginya Angka Cerai Gugat dam Faktor Penyebabnya: Analisis Refleksi Atas Kasus-Kasus Perceraian Di Madura. Islamuna: Jurnal Studi Islam, 5(2), 157.

Makka, M. M., & Ratundelang, T. F. (2022). Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Dan Damaknya Terhadap Keluarga. Al-Mujtahid: Journal Of Islamic Family Law, 2(1).

Mattiro, S., Rahimin, A., & Widaty, C. (2024). “Maiwak” Bentuk Kearifan Lokal Orang Banjar Dalam Menangkap Ikan. Jurnal Pendidikan Sosiologi Undiksha, 6(1), 12–18. https://doi.org/10.23887/jpsu.v6i1.78248

Muslifah, S., & Busriyanti. (2024). Kebijakan Pemerintah Dalam Konseling Pra Nikah Untuk Meningkatkan Ketahanan Keluarga Di Kabupaten Jember (Analisis Pendekatan Maqasid Al-Syari’ah Jamal Al-Din Atiyah). Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 8(1), 155–202. https://journal.uinsi.ac.id/index.php/qonun/index

Pradikta, H. Y., & Sari, M. N. (2019). Analisis Faktor Perceraian Suami Istri Di Usia Senja (Studi Kasus Pada Masyarakat Kec. Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung. ASAS, 11(2).

Rizal, M., Pandang, A., & Thalib, S. B. (2022). Penerapan Teknik Restrukturisasi Kognitif Untuk Meningkatkan Efikasi Diri Siswa si Sekolah Menegah Atas. Pinisi Journal Of Education, 2(5), 12–24.

Samad, D. (2017). Konseling Sufistik (Tasawuf Wawasan dan Pendekatan Konseling Islam). Rajawali Pres, 13. https://scholar.uinib.ac.id/id/eprint/256/1/KONSELING SUFISTIK TASAWUF WAWASAN DAN PENDEKATAN KONSELING ISLAM.pdf

Sutoyo, A. (2011). Bimbingan Konseling Islami. Pustaka Pelajar.

Tsani, W. L., & Utama, A. D. W. (2022). Perceraian Di Masa Covid 19 (Analisis Terhadap Penyebab Meningkatnya Angka Perceraian Di Semarang. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 16(2), 249–269.

Tuasikal, M. A. (2022). Bermuka Manis di Hadapan Orang Lain. https://rumaysho.com/2341-bermuka-manis-di-hadapan-orang-lain.html

Published
2026-05-03