Peran Wali Kelas Dalam Mengatasi Kenakalan Remaja Peserta Didik Kelas X.6 SMAN 7 Bone

  • Magfirah Eka Fatwa Universitas Negeri Makassar
  • Nuraeni Mansur Universitasa Negeri Makassar
  • Mutmainnah Arham Universitasa Negeri Makassar
  • Nur Fadia Universitasa Negeri Makassar
  • Muhammad Ridwan Said Ahmad Universitasa Negeri Makassar
Keywords: Kenakalan Remaja, Peserta Didik Kelas X.6, Peran Wali Kelas

Abstract

Kenakalan dikalangan remaja adalah hal yang cukup memprihatinkan kenakalan ini mencakup semua perilaku remaja yang melanggar norma. Perilaku kenakalan pada remaja ini akan sangat merugikan kepada para remaja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya. Berdasarkan data yang dperoleh dari narasumber yakni wali kelas X.6 SMAN 7 Bone, Kabupaten Bone menunjukan bahwa pelanggaran yang dilakukan siswa adalah rambut panjang, pakaian yang tidak rapih, sering membolos ketika jam pelajaran, sering terlembat masuk ke sekolah, serta menggunakan HP saat jam pelajaran berlangsung. Semua perbuatan pelanggaran tersebut ketika tidak segera ditagani oleh pihak sekolah maka akan menghambat dan mengganggu proses kegiatan pembelajaran yang mengakibatkan munculnya kenakalan siswa akan meningkat. Wali Kelas adalah guru yang membantu Kepala Sekolah untuk membimbing siswa dalam mewujudkan disiplin kelas, sebagai manajer dan motivator untuk membangkitkan gairah /minat siswa untuk beprestasi di kelas. Wali kelas merupakan salah satu pemilik peran penting dalam hubungan antara sekolah, siswa dan orang tua. Setiap guru kelas atau wali kelas sebagai pimpinan menengah (middle manager) atau administrator kelas, menempati posisi dan peran yang penting, karena memikul tanggung jawab mengembangkan dan memajukan kelas masing-masing yang berpengaruh pada perkembangan dan kemajuan sekolah secara keseluruhan.

References

Ciek Julyati Hisyam. (2018). Perilaku Menyimpang: Tinjuan Sosiologis (Bunga Sari Fatmawati (Ed.); 1st Ed.). PT Bumi Aksara.

Didan, Dkk. (2017). Kenakalan Remaja Dan Penanganannya. Jurnal Penelitian Dan PMM, 4.

Khaerul Imam Noer. (2021). Pengantar Sosilologi Untuk Mahasiswa Tingkat Dasar (1st Ed.). Perwatt Press.

Lilil Mulyadi. (2023). Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia (1st Ed.). Penerbit Alumni.

Margaret, M. (2019). Kajian Perilaku Remaja Penyalahguna Minuman Beralkohol DI Kecamatan Pasar Minggu. 1, 122–132.

Nandang Sambas, D. A. (2019). Kriminologi Perspektif Hukum Pidana (Tarmizi (ed.); 1st ed.). Sinar Grafika.

Primma Harrison. (2022). Pemberdayaan Majelis Taklim Dalam Pencegahan Kejahatan (1st ed.). PRENADA.

Puti, A. (2021). Kriminologi: Sebab-seba Terjadinya Kejahatan (Hidayati (ed.); 1st ed.). PT. Raja Grafindo Persada.

Rinaldi, K. (2020). Dinamika Kejahatan dan Pencegahannya: Potret Beberapa Kasus Kejahatan di Provinsi Riau (Yayuk Umaya (ed.); 1st ed.). Ahlimedia Press.

Rusmilawati Windari. (2022). Kebijakan Formulasi Larangan Hukuman Fisik (Corporal Punishment) Pada Anak Dalam Lingkup Pengasuhan dan Pendidikan (Kajian Integratif Terhadap Penganggulangan Kekerasan Pada Anak) (Tolib Effendi (ed.); 1st ed.). Scopio Media Pustaka.

Ruth Valencia Wijaya, dkk. (2023). Anomali Homo Ludens Dalam Lorong Waktu (G. Kho (ed.); 1st ed.). PT. Pustaka Obor Indonesia.

Saputra Adwijaya, dkk. (2024). Buku Ajar Pengantar Sosilogi (E. Sepriano (ed.); 1st ed.). PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Sigit Pramuksi, F. (2014). Sitem Peradilan Pidana Anak (M. Lubis (ed.); 1st ed.). Medpress Digital.

Sulaiman, U. (2020). Perilaku Menyimpang Remaja Dalam Perspektif Ssoilogi (Mihrani (ed.); 2nd ed.). Aluddin Uneversity Press.

Published
2024-06-11