Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Korupsi Ekspor Benih Lobster oleh Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

  • Muhammad Agus Hardiansyah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Fesa Alyah Federiana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Putri Khoirotunnisa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Natalina Ompusunggu Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Sepina Reseliyani Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Keywords: Penyalahgunaan, Kekuasaan, Korupsi Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo

Abstract

Penetapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 menjadi  poin utama dengan mempertimbangkan kesejahteraan nelayan, peningkatan ekonomi, dan peran signifikan dalam mendukung devisa yang dijadikan sebagai landasan dalam menetapkan kebijakan. Namun, kontroversi yang melibatkan peraturan tersebut memicu kasus sumber daya kepemilikan bersama. Penelitian bertujuan untuk memaparkan mengenai penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus korupsi ekspor benih lobster oleh Edhy Prabowo, relasi partron-klien, dan analisis teoritis. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui literatur, buku, artikel, jurnal, dan sumber lainnya yang berkaitan dengan permasalahan. Hasilnya menunjukkan bahwa Edhy Prabowo mengatasnamakan kesejahteraan nelayan sebagai alasan untuk menetapkan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 yang kemudian menjadi kontroversial, menimbulkan kepemilikan bersama yang berujung pada tindak pidana korupsi. Penetapan regulasi kebijakan tersebut tidak sejalan dengan pelaksanaan yang mengundang kecurigaan terhadap Edhy Prabowo, yang akhirnya menjadi pelaku tindak pidana korupsi. Tindakan ini melibatkan praktik suap antara Edhy Prabowo, tim Due Diligence, dan perusahaan ekspedisi. Berdasarkan kasus korupsi tersebut, peneliti menggunakan analisis hubungan patron-klien dan teori yang relevan, yaitu Teori Michel Foucalt dan Teori Donald R. Cressey.

References

Bena, Y. (2022). Business Political Oligarchy’s Involvement And The State’s Role In Exporting Lobster Seeds. Interdisciplinary Social Studies, 2(1), 1471–1486.

CNN, I. (2021). Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Suap Benur. CNN, Indonesia.

Febriandani, Marita, D. C. U. (2022). Systematic Literatur Review: Penyebab Kecurangan. Diponegoro Journal Of Accounting, 11(4), 1–11.

Guritno, T. (2021). Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar Terkait Izin Ekspor Benur. Kompas.Com.

Hidayat, M. (2019). Menimbang Teori-Teori Sosial Postmodern: Sejarah, Pemikiran, Kritik Dan Masa Depan Postmodernisme. Journal of Urban Sociology, 2(1), 42–63.

Indonesia, K. K. dan P. R. (n.d.). Tugas dan Fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Retrieved November 3, 2023, from Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

KIARA. (2020). Pasca Penetapan Edhy Prabowo Sebagai Tersangka, KIARA: KPK Harus Usut Perusahaan Lain Penerima Izin Ekspor Lobster. KIARA.

Nastain, Muhamad, C. N. (2022). Relasi Kuasa dan Suara: Politik Patron Klien Pada Pilkada Langsung di Kabupaten Grobogan 2020. Jurnal Ilmu Politik, 13(1), 168–184.

News, B. (2020). Edhy Prabowo resmi jadi tersangka kasus korupsi: “Ini adalah kecelakaan, saya akan bertanggung jawab dunia akhirat.” News, BBC.

Putra, R. (2020). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Penerbit Deepublish.

Rossa, S. dkk. (2021). Kegagalan Pasar di Balik Ekspor Benih Lobster di Indonesia. Jurnal PolGov, 3(1), 1–40.

Scott, J. C. (1972). Patron-Client Politics and Political Change in Shouteast Asia. American Political Science Review, 66(1), 91–113.

Published
2024-06-16