Peran Yayasan Embun Pelangi Dalam Penanganan Kekerasan Perempuan Dan Anak Di Kota Batam

  • Adiba Raihana Fadillah Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Tifani Cris Cahaya Kasih .S Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Ummu Rahmadhani Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Casiavera Casiavera Universitas Maritim Raja Ali Haji
Keywords: Peran, Yayasan Embun Pelangi, Kekerasan

Abstract

Penelitian ini melihat Peran Yayasan Embun Pelangi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kepulauan Riau, di mana tercatat 1.157 kasus kekerasan yang memprihatinkan. Kekerasan terhadap anak dan perempuan mencakup berbagai bentuk tindakan merugikan, baik fisik, psikologis, maupun seksual, yang sering kali berakar dari ketimpangan gender dan norma sosial diskriminatif. Meskipun ada undang-undang yang melindungi hak-hak mereka, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kekerasan masih terjadi luas, baik di lingkungan domestik maupun publik. Tujuan dilakukannya penelitian ini, untuk mengetahui peran daripada Yayasan Embun Pelangi dalam penanganan terhadap anak dan perempuan-perempuan yang menjadi korban .  Penelitian yang dilakukan adalah penelitian dengan jenis analisis deskriptif, dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif. Sedangkan dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan teknik observasi partisipasi, wawancara serta dokumentasi. Dari penelitian yang dilakukan, menunjukkan hasil bahwa Yayasan Embun Pelangi melakukan beberapa upaya, yaitu: penanganan langsung terhadap korban, pendirian shelter "rumah aman" sebagai tempat perlindungan dan pemulihan, advokasi serta sosialisasi untuk mencegah kekerasan. Melalui program-program ini, Yayasan Embun Pelangi berusaha meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya penanganan atas kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.

References

Andayani, T., Achmad, R., & Flambonita, S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual. Lex Lata, 3(1).

Elvira, W., & Putra, E. V. (2023). Peran LSM Nurani Perempuan Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (Studi Kasus: Perempuan Korban Kekerasan Dalam Hubungan Pacaran). Jurnal Perspektif, 6(1), 108-116.

Hidayat, A. (2020). Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan. SCHOULID: Indonesian Journal of School Counseling, 5(2), 57-66.

Santoso, A. B. (2019). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial. Komunitas, 10(1), 39-57.

Saputra, A. E., Yulianda, R. H., Alawiyah, N. S., Ramadani, S. N., Caroline, A., & Osananda, G. S. (2023). The Role of the Embun Pelangi Batam Foundation in Assistance to Victims of the Crime of Human Trafficking (TTPO). Formosa Journal of Applied Sciences, 2(11), 3223-3232

Sekarningrum, B., Sugandi, Y. S., & Yunita, D. (2020). Sosialisasi dan edukasi kangpisman (kurangi, pisahkan dan manfaatkan sampah). Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 73.

Syahrullah. (2022). Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking). Jurnal Hukum Legalita, 2(2), 170–185. https://doi.org/10.47637/legalita.v2i2.529

Wardhani, K. A. P. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Tingkat Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Jurnal Riset Ilmu Hukum, 21-31.

Zulfiani, D., Kondorura, O., & AF, M. S. (2019). Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi kalimantan timur. Jurnal Administrative Reform, 6(3), 141-152

Zulyadi, T. (2014). Advokasi sosial. Jurnal Al-Bayan: Media Kajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah, 20(2).

Published
2024-12-25