Peran DP3APM Dalam Penanganan Kasus KDRT di Kota Tanjungpinang

  • Dhea Nurleli Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Raja Musyaffa Abiyyu Savana Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Sri Wahyuni Universitas Maritim Raja Ali Haji
Keywords: DP3APM, KDRT, Tanjungpinang, Perlindungan Korban, Pemberdayaan Keluarga

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) dalam penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Tanjungpinang. Penanganan KDRT adalah salah satu tugas krusial DP3APM yang berfokus pada pencegahan, perlindungan korban, dan pemberdayaan keluarga. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, studi literatur, dan observasi. Penelitian menunjukkan bahwa DP3APM berperan aktif dalam menyediakan pendampingan hukum, psikologis, dan sosial bagi korban KDRT. DP3APM juga berkolaborasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian, lembaga sosial, dan masyarakat, untuk menyediakan perlindungan komprehensif bagi korban. Namun, tantangan seperti keterbatasan anggaran, kurangnya tenaga pendamping, dan rendahnya kesadaran masyarakat mengenai KDRT masih menghambat optimalisasi peran DP3APM. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas institusi dan pendidikan masyarakat perlu dilaksanakan untuk mengurangi angka KDRT di Kota Tanjungpinang.

References

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2020). Panduan Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: KPPPA.

Susanti, L. (2021). Analisis Peran DP3APM dalam Penanganan Kasus KDRT di Provinsi Kepulauan Riau. Jurnal Sosial dan Politik, 8(2), 145-162.

Suryani, R., & Wijaya, T. (2019). Kolaborasi Lintas Sektor dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 6(3), 201-217.

Rahmawati, N. (2018). Upaya Pemberdayaan Masyarakat dalam Mencegah Kekerasan dalam Rumah Tangga. Prosiding Seminar Nasional Pemberdayaan Masyarakat, 2(1), 35-42.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Komnas Perempuan. (2020). Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan.

DP3APM Kota Tanjungpinang. (2023). Laporan Tahunan Tentang Penanganan KDRT.

Wahyuni, S. (2021). "Peran Pemerintah Daerah dalam Penanganan Kasus KDRT." Jurnal Perlindungan Anak dan Perempuan, 5(1), 45-58.

Nurhayati, A. (2022). "Strategi Penanganan KDRT di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang." Jurnal Kebijakan Sosial, 7(2), 98-112.

Sari, P. A., & Putri, A. N. (2020). "Strategi Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan di Kota Tanjungpinang." Jurnal Sosial dan Kebijakan Publik, 12(1), 45-58.

Susanto, H., & Dewi, R. P. (2019). "Peran Lembaga Pemerintah dalam Menangani Kasus

KDRT di Tanjungpinang." Jurnal Ilmu Hukum dan Perlindungan Masyarakat, 15(3),112-128.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2020). Pedoman Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: KemenPPPA.

Widodo,T. (2018). "Peran Lintas Sektoral dalam Penanganan KDRT di Kota Tanjungpinang." Jurnal Pemerintahan Daerah dan Kebijakan Publik, 10(2), 67-79.

UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Published
2024-12-25