Implementasi Hukum Lingkungan dalam Konversi Lahan: Perspektif Sosiologi Hukum (Deforestasi, Konsumtivisme, dan Pertanian Jagung di Bima)
Abstract
Konversi lahan untuk pertanian jagung di Kabupaten Bima telah menjadi fenomena signifikan dengan dampak besar terhadap lingkungan dan pola sosial-ekonomi masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi hukum lingkungan terkait konversi lahan, dampak sosial-ekonomi dari perubahan pola pertanian, dan bagaimana perspektif sosiologi hukum dapat menjelaskan interaksi antara kebijakan, struktur sosial, dan perilaku masyarakat dalam konteks tersebut. Konversi lahan memicu deforestasi yang mengancam ekosistem. lemahnya implementasi regulasi seperti Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 dan peraturan terkait. Di sisi sosial, orientasi pertanian jagung sebagai komoditas ekspor telah mengubah pola konsumsi masyarakat menjadi lebih konsumtif, memunculkan mentalitas miskin, dan meningkatkan tekanan terhadap lahan. Hasil penelitian menunjukkan hubungan antara hukum, perubahan sosial, dan dampak lingkungan dalam implementasi hukum lingkungan sangat kompleks dan saling mempengaruhi. Lemahnya penegakan hukum dan pengawasan, serta konflik antara kebutuhan ekonomi lokal dan kebijakan konservasi, menjadi tantangan utama dalam mengatasi deforestasi. Diperlukan pendekatan kebijakan terpadu yang mencakup penguatan penegakan hukum, penyuluhan tentang keberlanjutan lingkungan, pemberian insentif ekonomi berbasis lingkungan, dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan reformasi kebijakan berbasis bukti dan inklusif, Kabupaten Bima dapat mencapai keseimbangan antara pembangunan ekonomi melalui pertanian jagung dan pelestarian lingkungan, sekaligus menciptakan model pembangunan berkelanjutan yang dapat menjadi teladan bagi daerah lain di Indonesia.
References
Baudrillard, J. (2020). The consumer society: Myths and structures. Sage Publications.
Bauman. (2023). Liquid Modernity. Polity Press.
Bauman, Z. (2022). Consuming Life. In Polity Press (pp. 1–170). https://doi.org/10.4324/9780203001752
Bourdieu. P. (1986). The forms of capital. (pp. 241–258). Greenwood Press.
Fukuyama, F. (2023). Political order and political decay From the industrial revolution to the globalization of democracy. Farrar, Straus and Giroux.
Hartung, F. E., & Becker, H. S. (2020). Outsiders: Studies in the Sociology of Deviance. In The Journal of Criminal Law, Criminology, and Police Science (Vol. 56, Issue 2, p. 230). Free Press. https://doi.org/10.2307/1140513
Harvey, D. (2007). A Brief History of Neoliberalism. Oxford University Press.
McBarnet, D. (2020). The Sociology of Law: A Critical Introduction. Polity Press.
Pospisil, L. (2019). The Sociology of Law and Legal Anthropology. Yale University Press.
Sen, A. . (2019). Development as freedom. Oxford University Press.
Weber, M. (2022). Economy and society: An outline of interpretive sociology. University of California Press.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Hutan.
Indonesia. (1999). Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 167. Jakarta: Pemerintah Indonesia.
Indonesia. (2009). Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 140. Jakarta: Pemerintah Indonesia.
Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Jakarta: Pemerintah Indonesia.
Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Pertanian No. 47 Tahun 2014 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Jakarta: Kementerian Pertanian RI.
Peraturan Gubernur NTB No. 23 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Hutan Lindung. (2021). Mataram: Pemerintah Provinsi NTB.


.png)
.png)



