Akulturasi Adat Meukawen Masyarakat Gampong Ujong Drien Kabupaten Aceh Bara
Abstract
Penelitian ini mengkaji adat perkawinan adat masyarakat Gampong Ujong Drien di Aceh Barat yang kaya akan nilai-nilai budaya dan agama. Tujuan utamanya adalah untuk memahami makna simbolik, tahapan upacara, dan bentuk-bentuk akulturasi budaya yang terkandung dalam praktik perkawinan masyarakat setempat. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun aspek-aspek eksternal seperti busana pengantin dan tata rias pengantin telah mengalami perubahan, namun hakikat adat istiadat tetap utuh dan sangat berpadu dengan nilai-nilai Islam. Upacara perkawinan adat tersebut diwariskan secara turun-temurun dan didukung secara aktif oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Akulturasi budaya yang terjadi bersifat harmonis, tidak menghilangkan unsur adat istiadat, tetapi justru memperkaya makna perkawinan sebagai ikatan suci. Oleh karena itu, melestarikan adat istiadat tersebut penting untuk menjaga identitas budaya dan warisan spiritual masyarakat.
References
Muslimin, M. F (2024). Dinamika adat perkawinan aceh barat dan naskah akademik tentang adat perkawinan aceh barat. Institut Seni Budaya Indonesia Aceh. (Unpublished).
Harun, S. (2025). Adat Perkawinan dalam Masyarakat Aceh. Banda Aceh: Ar-Raniry Press.
Ibrahim, M. H. (2016). Akulturasi Budaya dan Agama dalam Adat Pernikahan Masyarakat Aceh. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 5(2), 145–154.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.
Munawar, A. (2019). Pelestarian Adat Istiadat dalam Pernikahan Masyarakat Tradisional. Jurnal Kebudayaan Nusantara, 10(1), 23–35.
Saimin, S. (2022). Hukum Perkawinan. Dalam: Jamaluddin, J. Buku Ajar Hukum Perkawinan. Medan: Fakultas Hukum USU.
Majelis Adat Aceh, (2013).Adat pernikahan di Aceh Barat.(Dokumen internal).
Adnan, Z. (2021). Integrasi Nilai Islam dan Adat dalam Perkawinan Aceh. Jurnal Ilmiah Syariah dan Budaya Islam, 8(1), 112–123.
Mahmud, R. (2020). Nilai Filosofis dalam Tradisi Meukawen Masyarakat Pesisir Aceh Barat. Jurnal Adab dan Budaya Islam, 6(2), 45–59.
Nasution, S. (2023). Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito.
Lubis, A. Y. (2014). Filsafat Budaya: Memahami Unsur dan Dinamika Budaya dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers.
SOPAR, Afriani, M. (2020) Perkawinan Campuran Antara Etnis Jawa Dengan Etnis Aceh Di Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat.


.png)
.png)



